Sidang ke 4 Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pilwako Dipimpin Oleh Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Dilanjutkan
Tanjungpinang- (Senin, 26 Februari 2018) Di Kantor Panwaslu Kota Tanjungpinang di Jalan D.I Panjaitan Komplek Bintan Center Blok C No. 14-15 Tanjungpinang telah berlangsung kegiatan sidang ke 4 musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan walikota dan wakil walikota sesuai dengan registrasi : 002 /PS/PWSL.TPJ.10.01/II/2018 pada tanggal 17 Februari 2018.
Yang kegiatan sidang ini di pimpin oleh Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang IBU MARYAMAH, M.Pd.I. Yang juga dihadiri oleh Komisioner Panwaslu Ust. Zaini, M.Kom dan Mas Furqon, S.Sos. Selanjutnya dihadiri dari pihak termohon KPU Kota Tanjungpinang yaitu M. Yusuf sebagai Komisioner, Dewi Haryanti, MH sebagai komisioner, Drs. M Djauhari sebagai Komisaris, William Hendri, MH sebagai Kasubag Teknis, Nova sebagai Staf KPU dan Ayi Murzadi (Staff KPU). Dari pihak pemohon (Pasangan Calon Independen) yang hadir yaitu Edi Susanto, A.Md sebagai Calon Wakil Walikota Tanjungpinang Jalur Independent dan Indra Kurniawan sebagai Sekretaris Gema Independen.
Berdasarkan hasil sidang ke 3 yang dilakukan pada hari Minggu, 25 Februari 2018 dari pihak termohon (KPU) harus memperbaiki jawaban termohon sesuai format Perbawaslu 15 tahun 2017 pasal 59 dengan 7 rangkap dan 1 salinan asli dibubuhi materai oleh Ketua KPU dikarenakan sedang berada diluar kota dan hari ini baru akan pulang ke Tanjungpinang. Sedang dari pihak pemohon seharusnya hari sudah menghadirkan 2 orang saksi namun saksi tidak dapat hadir ke sidang pada pagi hari ini dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dengan jadwal sidang pagi ini.
Selanjutnya sidang akan ditunda pada hari Senin, 26 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 wib dengan agenda dapat menghadirkan 2 saksi yang pagi ini berhalangan hadir dari pihak pemohon sedangkan dari pihak termohon menyerahkan jawaban termohon yang sudah ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang.
Yang kegiatan sidang ini di pimpin oleh Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang IBU MARYAMAH, M.Pd.I. Yang juga dihadiri oleh Komisioner Panwaslu Ust. Zaini, M.Kom dan Mas Furqon, S.Sos. Selanjutnya dihadiri dari pihak termohon KPU Kota Tanjungpinang yaitu M. Yusuf sebagai Komisioner, Dewi Haryanti, MH sebagai komisioner, Drs. M Djauhari sebagai Komisaris, William Hendri, MH sebagai Kasubag Teknis, Nova sebagai Staf KPU dan Ayi Murzadi (Staff KPU). Dari pihak pemohon (Pasangan Calon Independen) yang hadir yaitu Edi Susanto, A.Md sebagai Calon Wakil Walikota Tanjungpinang Jalur Independent dan Indra Kurniawan sebagai Sekretaris Gema Independen.
Berdasarkan hasil sidang ke 3 yang dilakukan pada hari Minggu, 25 Februari 2018 dari pihak termohon (KPU) harus memperbaiki jawaban termohon sesuai format Perbawaslu 15 tahun 2017 pasal 59 dengan 7 rangkap dan 1 salinan asli dibubuhi materai oleh Ketua KPU dikarenakan sedang berada diluar kota dan hari ini baru akan pulang ke Tanjungpinang. Sedang dari pihak pemohon seharusnya hari sudah menghadirkan 2 orang saksi namun saksi tidak dapat hadir ke sidang pada pagi hari ini dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dengan jadwal sidang pagi ini.
Selanjutnya sidang akan ditunda pada hari Senin, 26 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 wib dengan agenda dapat menghadirkan 2 saksi yang pagi ini berhalangan hadir dari pihak pemohon sedangkan dari pihak termohon menyerahkan jawaban termohon yang sudah ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang.
Komentar
Posting Komentar