Anggota MCA (Muslim Cyber Army) di Tangkap Polisi
Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap beberapa anggota lain kelompok tersebut.
"Sudah ada 14 orang. Anggota MCA ini, kan, ada ratusan ribu, tapi kami tangkap yang biangnya saja," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (27/2/2018).
Irwan mengatakan, admin grup WhatsApp tersebut ada enam orang. Sementara satu admin lagi diketahui masih berada di luar negeri.
Namun, Irwan belum mengungkap motif para pelaku menyebarkan isu-isu yang memprovokasi masyarakat itu.
"Nanti kami dalami dulu, tersangka baru sampai," kata Irwan.
MCA tak hanya membuat jaringan di aplikasi WhatsApp. Mereka juga menggunakan media sosial lain dengan nama berbeda, tetapi tetap berkaitan dengan nama MCA.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, Yus di Sumedang, dan RC di Palu.
Mereka tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA".
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
#Polrestanjungpinang
Komentar
Posting Komentar