Polisi Buru Anggota Grup Muslim Cyber Army Yang Berada Di Luar Negeri
JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal mengatakan, anggota grup Muslim Cyber Army (MCA) tak hanya berasal dari Indonesia. Grup yang menyebarkan isu-isu provokatif itu juga memiliki anggota yang bekerja di luar negeri. Iqbal mengatakan, penyidik tengah mengembangkan ke anggota lainnya, termasuk yang di luar negeri. "Ada satu tersangka yang sudah kami kejar, tidak di Indonesia. Tim sudah bergerak untuk itu," ujar Iqbal di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2018). (Baca juga: Polri Bongkar Grup The Family MCA, Sindikat Penyebar Isu Provokatif) Iqbal membenarkan bahwa salah satu anggota grup MCA tengah berada di Korea Selatan. Namun, Iqbal enggan menyebutkan berapa anggota grup tersebut yang berada di luar negeri. Ia memastikan, Polri akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam penyebar ujaran kebencian, SARA, dan hoaks oleh kelompok tersebut. "Apalagi, menjelang tahun politik, kami akan mengejar siapa pun yang ada di belakang ini," kata Iqbal. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Adapun kelima tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, Yus di Sumedang, dan RC di Palu. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA (Muslim Cyber Army)". Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buru Anggota Grup Muslim Cyber Army yang Berada di Luar Negeri"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sandro Gatra
Sumber: Kompas TV
Komentar
Posting Komentar