MG dan YT Diamankan Anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang Atas Kepemilikan Dua Paket Sabu
MG dan YT tidak tidak menyangka kalau keduanya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang ditempat yang berbeda.
AKP M. Djaiz S.IP selaku Kasat Narkoba menuturkan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat diduga seseorang akan transaksi Narkoba, kemudian anggota sat narkoba langsung menyelidiki, saat YT berada di Morning Bakery Jalan Aisyah Sulaiman pada hari rabu (07/2) pukul 00.05 malam anggota sat narkoba langsung menggeledah YT dengan disaksikan oleh Security Morning Bakery saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,29 gram dengan dibungkus plastik bening di saku celananya, jelas Djaiz saat konferensi pers diruangan Sat Narkoba, kamis (08/2) sore.
“ Barang ini saya dapatkan dari MG, terang YT kepada petugas, tanpa membuang waktu satu jam setelah penangkapan YT tim kita dibawah pimpinan Ipda Fajar Bittikaka S.Tr.K langsung menelusuri keberadaan MG di Jalan Bakar Batu didepan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Tanjungpinang tim langsung menggeledah, namun MG membuang barang bukti 1 ( satu ) paket sabu seberat 0,35 gram yang disimpan MG di kotak rokok UN.”
Saat kita menggeledah MG disaksikan Security tapi tidak kita temukan, namun salah satu tim curiga melihat pergerakan MG, kita periksa sekitar ternyata tim menemukan barang bukti sabu didalam kotak rokok UN tepat dibawah kaki MG, tersangka mengaku pada saat digeledah paket sabu yang Ada di tangannya langsung dibuang jelas Djaiz.
Dari pengakuan tersangka MG, dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang dikenalnya hanya melalui handphone dengan sistem lempar.
“Djaiz juga mengatakan kasus ini akan dikembangkan, ucap nya “.
Barang bukti yang kita amankan dari keduanya berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram, 2 HP samsung warna putih dan hitam yang didalam nya ada Sim Card dan 1 kotak rokok merek UN.
Keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, pungkas Djaiz.
Komentar
Posting Komentar