Penyebar Hatespeech dan Hoax dibekuk Bareskrim Polri
JAKARTA (Batamraya.com) – Polisi berhasil membekuk pelaku penyebar berita bohong, ironisnya pelaku adalah guru SMA.
Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menangkap pelaku berita bohong atau hate speech yang mengunggah postingannya di akun Facebook miliknya dengan judul “15 Juta Anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama”.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/2) lalu di Rangkas Bitung, Lebak, Banten.
Kanit Subdit 1 Dit Cyber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, ” Jadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekira pukul 01.00 WIB Direktorat Tindak Pidana Cyber telah menangkap seorang masyarakat dengan inisial RPH umur 48 tahun statusnya itu seorang pekerja guru provinsi Banten lebih tepatnya Rangkas Bitung, Lebak. Lebak. Banten.”
Dari penangkapan petugas menyita barang bukti yaitu 2 unit ponsel dan akun Facebook dengan nama Hartajo.
Atas perbuatannya, tersangka RPH (40) melanggar pasal UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi rasis dan etnik dan pasal UU No 19 tahun 2016 tentang infrormasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar