Sat Lantas Polres Tanjungpinang Kembali Sosialisasikan UU No.22 Th.2009 Tentang UULAJ Guna Tekan Angka Pelanggaran Dan Laka Lantas
Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Jajaran Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang tidak pernah merasa bosan dalam memberikan himbauan kepada pengguna jalan kendaraan bermotor baik Roda 2 ( dua ) maupun Roda 4 ( empat ) maupun pengguna jalan lainnya untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban serta Kelancaran Lalu Lintas ( Kamseltibcar Lantas ).
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Yowa Ramadhani, S.IK melalui Kanit Dikyasa Ipda Jul Ilham menyampaikan akan terus melakukan penyuluhan dan himbauan serta pendidikan tentang berlalu lintas, hal ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan khususnya di Kota Tanjungpinang.
Selain itu juga kita mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu -lintas dan Angkutan Jalan.
Sasaran kita saat ini adalah para pengemudi ojek di Jalan Pelantar II, kita menyampaikan kepada bapak-bapak tukang ojek bahwa pekerjaan yang mereka lakukan adalah pekerjaan yang sangat mulia, karena mengantarkan para penumpang yang tidak memiliki kendaraan untuk di antar ke suatu tempat, ada juga yang memiliki namun karena sesuatu alasan lebih memilih ojek dalam aktivitasnya.
Tentunya pekerjaan yang mulia ini harus disempurnakan dengan mematuhi aturan dalam berlalu lintas, baik dari surat maupun kelengkapan kendaraan serta ojek juga harus mematuhi rambu-rambu maupun marka jalan yang ada, karena ojek bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan para penumpang, jelas Jul.
” Dengan himbauan serta pengetahuan tentang berlalu lintas yang di berikan, besar harapan kami selaku penegak hukum khususnya di bidang lalu lintas masyarakat dapat mengerti bahwa keselamatan adalah nomor satu dalam berlalu-lintas ” pungkasnya.
Sumber : tribratanews
Komentar
Posting Komentar