Pelaku Penggelapan Uang dan Sepeda Motor Diringkus di Bengkulu Selatan




TANJUNGPINANG  — Hampir 1 ( SATU )  bulan lebih melarikan diri, pelaku penggelapan uang dan sepeda motor  berinisial AS akhirnya dibekuk tim Opsnal Polsek Tanjungpinang Kota, Sabtu (28/2) di Kabupaten Siak.
Sebelumnya pelaku berhasil membawa kabur uang perusahaan Sebesar Rp. 80 Juta dan sepeda motor Honda Revo BP 2181 WP milik Ahong saat bekerja sebagai Salesman  Toko Trijaya di Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang. Modus pelaku yang diberi tugas menagih uang setoran Toko Trijaya yang berada di seputaran Tanjungpinang dan Kijang,  pelaku membawa lari uang setoran toko dan  sepeda motor   .  hingga korban membuat laporan resmi, pelaku tak kunjung datang mengembalikan uang dan sepeda motor.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP EDY SUPANDI  membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan uang dan  sepeda motor tersebut.‘’Penangkapan AS berawal dari informasi yang kita peroleh bahwa pelaku sedang berada di wilayah Bengkulu,’’ ujar Kanit Reskrim IPDA AGUSSAPRIADI LUBIS, SH.
Lanjut  IPDA AGUSSAPRIADI LUBIS, SH, saat didalami oleh pesonil Reskrim Polsek Tanjungpinang  Kota yang melakukan penyelidikan, ternyata pelaku berada di Kecamatan Alas Maras, Bengkulu Selatan. 
‘’Pelaku kita kejar ke Bengkulu Selatan, dan kita tangkap saat  sedang berada di rumah mertua nya, penangkapan ini juga  berkordinasi  dengan  Polsek Semidang Alas Maras Bengkulu Selatan. untuk personil Polsek Tanjungpinang Kota berjumlah 3 orang yang melakukan pengejaran tersebut, sebelum ditangkap pelaku sempat berpindah-pindah tempat, pelaku sudah kita selidiki selama 1 ( satu ) bulan sebelum akhirnya tertangkap  ’’ jelas IPDA AGUSSAPRIADI LUBIS, SH.
Diterangkan IPDA AGUSSAPRIADI LUBIS, SH, penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada 11 Januari 2018 lalu berdasarkan LP / 02 / I / 2018 / RES TPI / SEK TPI KOTA, pelaku tidak kembali ke toko Trijaya untuk menyetorkan uang hasil penjualan  dan sepeda motor dan korban berusaha mencari namun tidak ditemukan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. 
‘’Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Kota  guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 374 “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”’’ tutupnya.( DN ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEM UMRAH Lakukan Demo di Kampus UMRAH, Dompak

Gudang Barang Rongsokan Dan Kandang Ayam Dilalap Si Jago Merah

AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.Ik, MH Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan 3 Pejabat Utama Polres Tanjungpinang