Geber Sepeda Motor di Dompak Berujung Maut
Dua pelaku yang masih pelajar AA (15) dan MJ (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang karena tewasnya Johan (22) Warga Gesek Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan dalam balapan liar di Jembatan 1 Dompak Tanjungpinang, Kamis (18/1) malam.
“ Tersangka AA sengaja mengayunkan kayu bulat sepanjang 96 cm kepada Johan (korban) saat trek-trekan di jembatan sehingga mengakibatkan kepala Johan bocor dan terpental sejauh 46 meter “.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK dan Kasat Lantas AKP Krisna Yowa Ramadhani, SH, SIK membenarkan bahwa AA dan MJ ditetapkan sebagai tersangka pada konferensi pers kepada awak media di lobi Polres, sabtu (20/1) sore.
Dalam kronologis yang disampaikan Ardiyanto, tersangka AA dan MJ merasa dongkol terhadap geng motor Johan (korban) bersama temannya yang ngebut dan menggeber-geber kendaraan nya didepan kedua tersangka saat mereka lagi nongkrong.
Tidak menerima akan perlakuan Johan, kemudian MJ mengajak AA untuk mengambil kayu bulat dan persegi di salah satu warung yang berada tidak jauh dari Ramayana dengan meminjam motor Vega R dengan Nomor Polisi BP 4239 WD kemudian kembali ke jembatan untuk menunggu korban, terang Ardiyanto.
Saat korban kembali ingin melintasi ketempat tersangka, AA yang sudah siap memegang kayu bulat sepanjang 96 cm di sebelah kiri sudah siap mengayunkan kayu bulat ke arah kepala korban saat mendekat, sehingga kepala nya bocor dan terlempar sejauh lebih kurang 46 meter ,jelas Ardiyanto “.
Awalnya anggota Satuan Lalu Lintas sudah ke TKP untuk membawa korban kerumah sakit untuk melakukan pertolongan, karena berdasarkan informasi telah terjadi Laka Lantas, namun setelah di cek melalui olah TKP dan menanyakan saksi-saksi yang berada disana Sat Lantas langsung menghubungi Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan, karena kematian korban bukan karena Laka Lantas, tambah Ardiyanto.
Tersangka AA dan MJ akan kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) K.U.H. Pidana Jo Pasal 56 K.U.H. Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana.
Untuk mengantisipasi kejadian ini tidak terulang lagi dari aksi balas dendam dari geng motor korban Polres Tanjungpinang akan intens menggelar razia, juga termasuk geng motor yang lain, Polres Tanjungpinang tidak menginginkan di Kota Tanjungpinang ada geng motor, akan kita tindak tegas sampai ke akar-akarnya, tegas Ardiyanto.
Ardiyanto juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang ada di Kota Tanjungpinang, agar selalu mengontrol anak-anak nya yang suka kumpul-kumpul menggunakan kendaraan bermotor apalagi kendaraan nya tidak sesuai standar dan pulang hingga larut malam, lebih baik tidak diberikan karena masih belum memiliki kelengkapan surat-surat maupun kendaraan, karena masih sekolah dan belum memiliki SIM untuk mengendarai, lebih baik diantar, pungkas Ardiyanto.
Komentar
Posting Komentar