Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Selundupan Barang Ilegal di Perairan Tanjungpinang
BATAM (Batamraya.com) – Ditpolairud Polda Kepri kembali menangkap kapal yang diduga memuat barang-barang ilegal berada posisi kordinat 0′ 50, 938″ N – 104′ 27, 914″ E perairan Tanjung rambut Tanjungpinang, Minggu (21/1/2018) lalu sekitar pukul 02.15 Wib.
Barang-barang tersebut masuk ke Batam melalui Kontainer dan dikirim ke Tanjungpinang seolah-olah barang legal.
Kapal bernama KM. Nur Fauzi tersebut berisi 7 orang yakni 1 Nahkoda dan 6 orang ABK dan telah diamankan oleh anggota Ditpolarud untuk diperiksa.
Sementara itu, barang bawaan kapal tersebut yang diamankan sesuai dengan manifest kapal yaitu 20 buah kasur besar, 120 buah kasur kecil, 427 pasang kursi kntor, Sekumpulan kaki kursi, 4 gulung kabel, 42 buah panel, 284 coly alat rmh tangga, 369 mainan anak anak, 50 coly pelak mobil, 154 pakaian jadi, 1 buah kaca meja, 37 coly bola lampu, 99 coly sandal, 10 rangka sepeda, 4 buah sepekear besar dan 11 buah speaker kecil.
Namun selain itu, terdapat beberapa barang yang tidak tercatat dalam manifest kapal yaitu, 20 kotak kosmetik, 1 coly dompet, 100 karung boyol farfum dan 20 coly spare part.
Berdasarkan keterangan nahkoda bernama Panji, kapal memuat barang-barang dari Luar negeri merupakan barang baru dan bekas. Ia mengaku hanya mengatarkan barang tersebut bukan memilikinya.
Selanjutnya, polisi mengadhock kapal dan mengamankan para pelaku serta barang bukti. Ditpolairud telah melakukan koordinasi dengan pihak bea Cukai Batam.
Komentar
Posting Komentar